Sukses

Heru Budi Belum Putuskan Aturan Baru Pengganti Pergub Penggusuran Era Ahok

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan belum mengambil keputusan terkait peraturan baru pengganti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Pengusaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan belum mengambil keputusan terkait peraturan baru pengganti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Pengusaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Belum, Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Kendati demikian, Heru menyatakan sudah memanggil Biro Hukum DKI Jakarta untuk menyisir Pergub Penggusuran 207 era Ahok tersebut.

"Iya kemarin sudah saya panggil, tinggal disisir," ucap dia.

Namun, ia tak menyebut kapan pembahasan bersama Biro Hukum akan selesai. Dia juga tak menyatakan secara lugas apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal memutuskan adanya aturan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengganti Pergub Penggusuran 207.

"Dibahas, lagi dibahas. Ya nanti tergantung," ujar Heru.

2 dari 3 halaman

Dikembalikan Kemendagri

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.

Benni menyampaikan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022.

"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni.

3 dari 3 halaman

Perlu Tambah Materi

Lebih lanjut, Benni menyebut bahwa Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi ke dalam Pergub tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucap Benni.

Selain itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menuturkan hal yang senada. Yayan mengatakan Pergub Penggusuran belum dicabut karena menunggu aturan baru.

Hal tersebut mengingat dasar penggusuran tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Pengusaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.